SUMENEP, IN.ID | Kasus fitnah yang diduga dilakukan oleh Sdr. Hadi Sudirfan yang menjabat sebagai Kepala Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kini memasuki babak baru. Pasalnya berkas dari penyidik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh penyidik pada tanggal 15 Juni 2021 sampai sekarang sudah lebih dari 4 bulan sampai sekarang masih belum di P.21 (belum dinyatakan lengkap).
Padahal menurut Pasal 110 KUHAP bahwa penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Penuntut Umum tidak mengembalikan hasil penyidikan/berkas perkara, sementara dalam perkara ini sudah lebih dari 4 bulan lamanya.
“Kata pengacara saya kalau 14 hari berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tidak dikembalikan berarti sudah dinyatakan lengkap,” ujar Hendrik Jatmiko Winandy sebagai pelapor dalam perkara ini.
Karena tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Hendrik panggilan dari Hendrik Jatmiko Winandy pernah mengirimkan surat pada tanggal 28 September 2021, perihal : Mohon penanganan berkas perkara dengan cepat a.n. tersangka HADI SUDIRFAN, S.Pd.I yang sudah lama dilimpahkan oleh Penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep, akan tetapi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan masih menunggu kelengkapan keterangan ahli dari penyidik.
Sementara terkait semua kelengkapan yang dimaksud dan menjadi petunjuk Kasi Pidum sudah dipenuhi oleh penyidik pada tanggal 11 Oktober 2021, tapi sampai sekarang terhadap berkas perkara a.n. Tersangka Hadi Sudirfan, S.Pd.I ini juga masih belum ada kejelasan dan masih belum di P.21.
Hendrik Jatmiko Winandy pada hari Selasa, 26 Oktober 2021 telah melayangkan surat izin unjukrasa ke Kejaksaan Negeri Sumenep, aksi unjuk rasa ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 01 November 2021 dengan aksi massa sebanyak 200 orang, tuntutan yang tertera di dalam surat izin yaitu pertama menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep segera P.21 berkas a.n. HADI SUDIRFAN, S.Pd.I yang sudah dilimpahkan lebih 2 bulan oleh Polres Sumenep, tuntutan kedua, Kasi Pidum agar dipindah tugaskan keluar Sumenep.
“Iya benar kami akan unjukrasa Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep,” ujar Hendrik menjelaskan.
Terhadap kasus ini sebelumnya sudah banyak diberitakan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SUMENEP, tanggal 14 April 2020. Dari status saksi, Hadi Sudirfan Kades terpilih Aeangtongtong menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Hendrik Jatmiko Winandy yang melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dan menggelar jumpa pers di rumah makan mamimuda, sebelah timur Taman Bunga Sumenep, Rabu 03/02/2021, sekitar pukul 14.00 wib. (Mwd/Red)