DPP GPRI Soroti Realisasi Anggaran TKDD dan APBD 2022 Pemkab Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG, IN.ID | Indikasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Pemerintah Kabupaten Karawang yang tidak transparan dan disinyalir menjadi ajang bancakan menjadi sorotan banyak kalangan. Hal tersebut berawal adanya perbedaan keterangan yang disampaikan masing-masing perwakilan instansi terkait, yang kemudian menjadi tanda tanya besar tentang alur dana tersebut direalisasikan.

Pada pekan lalu, Kepala Seksi Pengolaan Anggaran DPPKAD Rini menjelaskan, bahwa ada sembilan SKPD yang berhak menerima DBHCHT, menurut (PMK 215/PMK.07/2021), diantaranya Dinas Kesehatan Rp 65 milliar, RSKP senilai Rp 10 milliar, PRKP senilai Rp 3,2 M, Satpol PP senilai Rp 2.7 M, Dinas Sosial 3, 1 M, Dinas Perikanan senilai Rp 5, 1 M, Dinas pertanian senilai Rp 7, 3 M, Dinas Koperasi senilai Rp 4.2 M, dan Dinas Tenaga Kerja senilai 4.3 M.

Bacaan Lainnya

Hasil rapat kami dengan Dirjen Keuangan, tersebut angka yang harus diterapkan di APBD 2022 sebesar 105.3 M, itu juga hanya sebatas angka, bukan uang cash pak”, terangnya, Senin 19 Desember 2022 .

Namun terdapat keterangan yang tidak sinkron disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.

Berbeda dari apa yang dijelaskan oleh pihak DPPKAD, Sekretaris Dinas Kesehatan H Yanto mengungkapkan, bahwa untuk DBH CHT pihaknya hanya mendapatkan dana sebesar Rp 48 miliar dan terbagi untuk tiga Instansi naungannya.

“Dinkes hanya mendapatkan 48 milliar, itu juga terbagi ada RSKP, RSUD dan Dinkes sendiri pastinya,” kata H. Yanto, saat dihubungi via WhatsApp pribadinya pada Rabu,(21/12/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) H Marjuni Irchandi menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh mereka sungguh sangat rentan akan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada penerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain adanya temuan tersebut, pria yang disapa akrab Arjun justru membedah lebih dalam dengan rujukan pada realisasi APBD serta TKDD Kabupaten Kerawang tahun ini.

“Saya melihat dan menganalisa tentang Realisasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang, ada beberapa indikasi atau dugaan terjadi perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkap Arjun, Selasa (24/12/2022).

Salah satunya tentang DBH CHT, Arjun melihat dalam TKDD untuk Kabupaten Karawang perhari ini Realisasinya diduga sudah membengkak mencapai 114, 03 M dari pagu/anggaran sebesar Rp109,11 Miliar atau jika dipersentasikan sebesar 104.51%. Menurutnya sangat fantastis dan sangat berbeda dari keterangan yang disampaikan oleh pihak DPPKAD Kabupaten setempat.

Selain peruntukan untuk dana tersebut, Ketua Umum GPRI menyoroti tentang penerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2022 diantaranya pada belanja tidak terduga yang dianggarkan senilai Rp 50 Miliar dan baru realisasikan sebesar Rp 1,87 Miliar, masih ada beberapa penerapan lainnya yang rentan akan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami meminta kepada pihak BPK RI agar serius mengecek semua managemen keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Karawang serta teman – teman dari civil sosiety agar terus mengawal temuan ini. Hal itu suatu langkah yang mampu mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Arjun.

Selain BPK RI, Ketua Umum LSM GPRI dengan tegas akan melaporkan persoalan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum. “Supaya persoalan ini bisa terang benderang langkah yang tepat kami akan buatkan pengaduannya dan dikirimkan langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya. (VS-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan