SUMENEP | IndependentNews.id | Untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan progresif serta berkomitmen membangun kabupaten Sumenep. Dalam hal ini kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Yakni berupa kesepakatan rancangan peraturan daerah (raperda) krusial resmi disepakati dan ditandatangani bersama sebagai bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang lebih baik kedepan.
Adapun dua raperda yang disahkan dan ditandatangani bersama adalah raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumenep tahun anggaran 2024 dan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan naskah kesepakatan bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Sumenep menjadi simbol komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
H. Zainal Arifin selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa persetujuan dua raperda tersebut tidak hanya penting secara administratif, akan tetapi juga menjadi landasan strategis dalam menyusun kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Sumenep.
“Hasil kerja bersama ini semoga menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Sumenep yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” terang H. Zainal Arifin.
Sebuah kerjasama yang baik adalah kunci yang berorentasi untuk pada kepentingan publik. Sekali lagi dengan disahkannya dua raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Sumenep tinggal membuktikan dalam menciptakan pemerintahan daerah yang inovatif, responsif, dan sustainable.
“Tentunya ini demi kepentingan masyarakat Sumenep secara luas,” tambahnya.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah mencurahkan energi dan pemikiran dalam pembahasan dua Raperda tersebut.
“Inilah potret kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi yang berjalan harmonis ini adalah fondasi penting dalam membangun daerah secara berkelanjutan,” terang Wabub.
Selanjutnya raperda Pertanggungjawaban APBD Sumenep 2024 akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sedangkan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kemendagri, kini tengah menunggu nomor registrasi dari Gubernur sebagai syarat untuk diundangkan.
Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam laporannya menjelaskan bahwa kendatipun terjadi defisit anggaran sebesar Rp181,45 miliar dengan SiLPA 2024 sebesar Rp259,79 miliar dan pembiayaan netto Rp441,25 miliar. Namun kinerja keuangan daerah secara umum tetap menunjukkan tren positif.
“Kami untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi indikator kuat atas akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran,” tutupnya. (NM Sholeh/Red)







