DPRD Karanganyar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pansus 6 Raperda

  • Whatsapp
Foto : Bupati Karanganyar Juliyatmono saat penandatanganan bersama Berita Acara hasil Pansus 6 Raperda di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar.

KARANGANYAR, IN.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) hasil pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar pada Rabu (07/09/22).

6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut yaitu;
1. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
4. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Perhubungan
5. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan
6. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bacaan Lainnya

Dari pembahasan 6 Raperda tersebut sudah melalui beberapa tahapan penyusunan mulai dari perancangan, sosialisasi, harmonisasi, fasilitasi dan kini kita menyetujui bersama. Seluruh tahapan proses sudah dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 1 (satu) tahun, oleh karenaya diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Karanganyar.

Untuk selanjutnya, 6 Raperda terebut akan diproses untuk penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian penyampaian 6 Raperda oleh Pansus dalam rapat paripurna, semoga penetapan dan persetujuan bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini dapat meningkatkan dan melancarkan pelaksanaan pembangunan daerah. (Yul/Adhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan