SUMENEP | IndependentNews.id | Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin mengaku, telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi produksi rokok ilegal. Dan bahkan sudah melaporkan lokasi tersebut ke Bea Cukai.
Karena, menurutnya pihak Bea Cukai Madura masih belum tahu bahwa pabrik-pabrik yang dilaporkan diduga telah memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Akan tetapi setelah disebutkan merek rokoknya pihak Bea Cukai merespon dan seolah telah memahaminya.
“Lokasi pabrik – pabriknya sudah saya laporkan ke Bea Cukai, khawatir kalau Bea Cukai memang belum tahu, atau pura-pura tidak tahu, tetapi sudah saya beritahukan ke Bea Cukai Madura,” terangnya.
Menurut H. Zainal Arifin, langkah tersebut merupakan kepedulian pihak legislitif terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal. Karena tidak jarang sebuah pabrik yang memproduksi rokok legal hanya modus untuk menutupi produksi rokok ilegalnya.
Lanjut H. Zainal menjelaskan, kendatipun sudah ada rencana untuk melakukan sidak ke lokasi pabrik – pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal, namun ada beberapa hal yang perlu dikaji. Dan DPRD akan koordinasi terlebih dahulu dengan SatPol PP Sumenep untuk membahas rencana tersebut.
Membahas rencana tersebut, terpaksa akan ditunda dulu. Karena pada tanggal 17 s/d 20 September 2024 anggota DPRD Sumenep akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Malang, maka rencana tersebut akan diagendakan setelah bimtek.
“Sebenarnya, saya sudah mengagendakan untuk itu, tetapi ini masih akan kami pelajari terlebih dahulu, dari pintu mana kami akan masuk nantinya. Karena sebentar lagi anggota DPRD Sumenep ini akan melakukan bimtek ke Malang, maka saya mohon waktu setelah bimtek saja,” terangnya.
Terakhir dirinya berharap dan menghimbau kepada pabrik yang masih memproduksi rokok ilegal agar segera mengurus izin usahanya. Karena Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak pernah mempersulit proses perizinan usahanya.
Dan apabila masih ada yang mempersulit proses perizinan perusahaan rokok. Maka, dia siap untuk memfasilitasi baik di tingkat kabupaten, maupun Bea Cukai. Hal itu berlaku bagi seluruh warga Kabupaten Sumenep.
“Segera urus izin usahanya dan legalkan perusahaan dan produknya. Karena saya tahu Pemkab Sumenep tidak pernah mempersulit masalah itu,” pungkasnya. (A Hidayat)