Hampir 6 Bulan Asuransi Allianz Gantung Nasabah

  • Whatsapp
Foto : Surat jawaban Asuransi Allianz atas nasabah Ester kepada kantor hukum V. Valens L. Hadjon, S.H., M.H.

SURABAYA, IN.ID | Menyedihkan nasib Ester, ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jl. Undaan Surabaya ini, di hadapan awak media sambil terbata-bata, akibat penyakit Hemorrhagic stroke mengatakan, soal nasib yang dialaminya, dimana pihaknya memiliki Asuransi kesehatan di salah satu PT Asuransi terkenal, namun apa daya harapannya sia sia lantaraan pegajuan klaim atas penderitaan penyakitnya ke PT. Asuransi Allianz Life Indonesia di WTC 3 Jakarta Selatan, tertanggal 21 April 2022 dengan nomor polis 000068130560 dan 000068139594 dan berkas sudah diterima pihak Allianz tertanggal 22 April 2022.

Akan tetapi menurut Ester pihaknya hanya mendapat surat jawaban per tanggal 27 April 2022 dari Allianz, meminta waktu 45 hari kerja untuk verifikasi data.

Bacaan Lainnya

Namun kenyataannya, setelah dalam jangka waktu 45 hari yang dijanjikan pihak PT. Allianz untuk penyelesaian pembayaran klaim ke pihak nasabah tak kunjung terlaksana.

Ester menambahkan keluh kesahnya bahwa waktu yang dijanjikan hanya surat pemberitahuan lagi dari Allianz tertanggal 13 Juli 2022, dimana isi surat intinya meminta waktu tambahan untuk penyelesaian klaim, akan tetapi sampai hari ini 30 September 2022 pihak Allianz terkesan mengulur-ulur waktu untuk bayar kewajibannya.

“Dengan kenyataan yang terjadi saya patut menduga adanya itikad tidak baik dari Allianz dalam penyelesaian pembayaran klaim saya,” jelas Ester ketika ditemui di sela-sela terapi atas penyakitnya di Surabaya, Jumat, (30/9/2022).

Ester menambahkan, dengan didampingi suaminya demi memperjuangkan haknya, dengan bermodal keyakinan atas haknya sebagai nasabah meminta bantuan hukum dengan memberikan kuasa hukum kepada V. Valens L. Hadjon, S.H., M.H.

Lebih lanjut disampaikan melalui kuasa hukumnya, pihak PT Allianz disomasi dan pihak Allianz pun memberikan jawaban ke kantor Hukum V. Valens L. Hadjon, S.H., M.H. dengan surat tertanggal 14 September 2022 intinya menjelaskan bahwa, dalam data kependudukan Ester memiliki dua tanda pengenal KTP alamat berbeda, tahun lahir berbeda, tapi NIK sama.

“Pihak PT. Allianz kepada kuasa hukum saya melalui via surat menyampaikan saya nemiliki data ganda, kok baru sekarang ada data ganda, sementara NIKnya sesuai“, gerutu Ester.

Tegas Ester menjawab serta nenilai pihak Asuransi ada indikasi mengulur-ulur waktu pembayaran klaim sebab PT. Allianz sampai hari ini hampir 6 bulan belum melakukan kewajibannya kepada nasabah.

“Alasan 2 KTP sama NIK dengan nama dan tahun lahir berbeda padahal pada waktu pengajuan awal Surat Pengajuan Asuransi Jiwa sudah disubmit 2 KTP sama NIK sama tahun lahir berbeda yang diperkuat dengan bukti otentik Akte Kelahiran Atas Nama Ester Tahun Lahir. Dengan alasan tersebut bukti pihak Allianz bertele-tele mengulur-ulur waktu juga menggantung pembayaran, saya sudah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan polis Allianz,” tegas Ester yang berharap klaimnya segera dibayar. (Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan