Kapolresta: Buat Petasan Tanpa Ijin Sanksi 20 Tahun & Denda 1 M

  • Whatsapp

BANYUMAS, IN.ID | Minggu lalu tanggal 14 Juni 2022 Desa Randegan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dihebohkan adanya ledakan keras dari petasan hingga mengakibatkan 2 rumah rusak, selain itu memakan korban jiwa satu orang tewas di lokasi kejadian.

Dalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sumber bahan petasan berasal dari berbagai daerah seperti dari Bandung, Banten, Jogja. Ia mendapatkan bahan petasan tersebut melalui jual beli online.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP. Agus saat ditemui awak media pada Jumat (24/6/2022). Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Polresta Banyumas.

Menanggapi hal itu pihaknya akan melakukan razia terhadap peredaran usaha petasan. “Apabila tidak memiliki ijin kapasitasnya banyak akan kami sita semua, dan untuk para pelaku akan kami proses hukum,” terangnya.

Lanjut dikatakan,” Bulan April lalu kami sudah lakukan razia petasan, dan kami dapatkan ada 4 karung petasan rentetan kemudian 2 pelaku kami proses hukum,” ungkap Agus.

Menurutnya mereka yang kedapatan membuat atau meracik petasan tanpa memiliki ijin sanksi pidananya 20 tahun penjara denda 1 Milyar.

Bukan hanya itu, Polresta Banyumas juga melakukan patroli siber terhadap pengguna media online, yang bertujuan untuk menangkal berita-berita hoak.

“Kami bekerjasama dengan kementrian kominfo, jika kedapatan ada berita-berita yang tidak benar kami sonding agar dihapus. Untuk pelaku apabila membuat resah masyarakat akan lakukan proses hukum,” tuturnya.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengimbau kepada warga masyarakat Banyumas agar jangan membeli petasan sembarangan.

“Petasan itu ada klasifikasinya, yang memiliki ijin dan tidak memiliki ijin jelas terlihat,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada media pers agar tetap bersinergi dan berkolaborasi.

“Kami berharap kepada media pers dapat memberi masukan, dan saling menjaga kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya. (Vio Sari/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan