SUKOHARJO, IN.ID | Upaya penyelesaian permasalahan hukum dan upaya mendapatkan keadilan ternyata seringkali menghadapi batu sandungan. Keadilan dapat dikatakan menjadi suatu barang mewah bagi masyarakat miskin.
Sistem hukum formal, yakni yang berhubungan dengan mekanisme hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dirasakan menjadi suatu hal yang rumit dan sulit diakses oleh masyarakat miskin. Akibatnya seringkali mayarakat miskin terampas hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan.
Berangkat dari kenyataan di atas, mahasiswa KKN PPM Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Dea Ananta Sukarno Putri memberikan sosialisasi mengenai fasilitas gratis dari pemerintah yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan dibawahi langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mahasiswa KKN PPM Dea Ananta mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian dan andil mahasiswa di lingkungan masyarakat terutama di bidang hukum. Harapannya setelah adanya kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman hukum dan tidak ada warga desa Pojok Tawangsari yang tidak mendapatkan pendampingan.
Sementara itu salah seorang masyarakat, Ibu Rusmini mengaku sangat terbantu informasi ini dinilai sangat berguna bagi masyarakat terutama warga miskin dan pelaku UMKM yang sedang menghadapi persolan hukum seperti perkara pidana atau perdata.
Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk berbagi informasi tentang pelaksanaan Pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
Terkadang kalangan menengah ke bawah yang terlibat kasus hukum tidak mampu mempertahankan haknya karena keterbatasan dana untuk menyewa pengacara atau konsultan hukum.
Juga, tidak semua orang tahu bahwa ada lembaga bantuan hukum gratis yang dapat mereka gunakan jika memenuhi persyaratan di atas. Oleh karena itu, diharapkan gagasan lembaga bantuan hukum gratis dapat menjadi angin segar bagi masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan perlindungan hukum. (Jak/Red)