KARANGANYAR | IndependentNews.id | Kekecewaan seorang bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali pada Pengacara Kondang Bambang Ary Wibowo, SH, CPM hingga sekarang ini. Pasalnya Pengacara Kondang tersebut mendapat surat kuasa mendampingi kliennya, sebut saja SR [40 ] wanita mantan karyawan sebuah hotel di kawasan Colomadu Karanganyar, yang dewasa ini menginap di tahanan karena dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan.
Menurut Bambang Ary, demikian akrab dipanggil, berkas perkara kasus tuduhan penggelapan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan tentu saja persidangan akan segera digelar, tentu pula akan dinanti perkembangan lebih lanjut.
Munculnya perkara dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilaporkan pimpinan perusahahaan inilah yang membuat kaget Pangacara Bambang Ary, masalahnya kasus asusila yang menimpa kliennya sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Polres Karanganyar.
“Kasus asusila yang terjadi sekitar tahun 2022 sebanyak dua kali berlokasi di sebuah hotel berbintang di kawasan Colomadu Karanganyar, dan sudah dilaporkan ke Polres setempat sekitar 14 April 2023 oleh korban,” tutur Pengacara Bambang Ary. Yang akhirnya dilaporkan ke Komnas Perlindungan Kekerasan Perempuan di Jakarta, karena belum ada kejelasan.
Korban Kekerasan Perempuan yang dewasa ini justru mendapat tuduhan melakukan penggelapan, saat bekerja di hotel bertugas sebagai acunting perusahaan tersebut.
Namun dalam perjalanan waktu SR diminta oleh atasannya agar membuat laporan pajak 2016 – 2021 agar pendapatannya lebih kecil, namun SR yang biasa merapikan laporan pajak hotel menolaknya.
Bambang Ary mencurigai, peristiwa pelecehan asusila ini diduga menjadi latar belakang munculnya perkara lain yang dialamatkan kepada SR. “Oh.. nasib wanita muda ini memprihatinkan. Kita tunggu perkembangan proses hukumnya di Pengadilan,” pungkas Bambang Ary. [SriAdv]







