Kelompok Tani Demo Kantor Kecamatan Wongsorejo

  • Whatsapp

BANYUWANGI, IN.ID | Kelompok Tani menggelar aksi demo di halaman Kantor Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Aksi digelar para petani dikomandoi oleh LPBI-Investigator di kecamatan Wongsorejo, aksi tersebut menuntut kejelesan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik KLHK berupa Barang Milik Negara (BMN) dilakukan Senin, (15/8/2022).

Bacaan Lainnya

Para demonstran menuntut Camat Wongsorejo terbuka terkait hasil penjulan kapuk yang seharusnya milik negara, dimana dalam aksi tersebut menilai Camat Wongsorejo hanyala korban dari permainan oknum Kepala Desa.

Hal itu disampaikam pada saat orasi di halaman Kantor Kecamatan yang disampaikan oleh LPBI-Investigator.

Demo yang berjalan dengan damai ditemui oleh Camat Wongsorejo dan selanjutnya oleh Forkopimcam Kecamatan Wongsorejo yang terdiri dari Camat Wongsorejo, Kapolsek Wongsorejo, Danramil Wongsorejo beserta jajaran melakukan audiensi secara tertutup.

Dalam audiensi yang dialakukan secara tertutup oleh Forkopimcam Kecamatan Wongsorejo dan sekaligus selaku tim pengamanan aset milik KLHK barang Milik Negara (BMN) yang berada di tanah PTPN XII Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi didapatkan beberapa kesimpulan.

Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR yang menggelar aksi tersebut menyampaikan, bahwa Kesimpulan yang kita peroleh; pertama Camat Wongsorejo benar dan mengakui adanya penerimaan uang sejumlah Rp.100 juta oleh Camat Wongsorejo sebagai DP pembelian buah Kapuk yang berada di atas tanah milik KLHK.

“Pak Camat mengakui kalau pihaknya menerima uang DP sebesar Rp. 100.000.000”, tutur Choirul saat dimintai keterangan setelah Audensi.

Ditambahkannya, bahwasanya Camat Wongsorejo bersedia untuk mengembalikan uang Rp.100 juta yang telah diterima dari Salman selaku pembeli buah Kapuk.

“Demi menjaga stabilitas keamanan serta tidak berkembangnya polemik dalam pertemuan tertup Camat Wongsorejo siap mengembalikan uang tersebut kepada dua kelompok tani yakni Desa Bengkak dan desa Alasbuluh,” lanjut Choirul pada awak media.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak Forkopimcam Kecamatan Wongsorejo yang sekaligus sebagai tim pengamanan aset tanah milik KLHK yang terletak di tanah PTPN XII Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo akan segera bersurat kepada KLHK untuk mengajukan penawaran untuk kelompok-kelompok petani yang ada di dua desa tersebut yang saat ini masih menggarap lahannya.

“Hasil audensi kami dengan forkompincam disimpulkan oleh Camat Wongsorejo bahwa sambil menunggu hasil keputusan dari pihak KLHK terkait pengelolaan dan pemanfaatan buah Kapuk maka pengelolaan lahan garapan dan juga pemanfaatan hasil panen buah kapuknya akan dikembalikan kepada kelompok petani di dua desa yakni Desa Bengkak dan desa Alasbuluh sesuai perjanjian yang sudah ada pada kelompok tani tahun 2021”, pungkas Choirul. (Lalu/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan