BEKASI IN.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang lakukan pemindahan terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di tempat tersebut pada Kamis malam (07/10/2021).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka feteksi dini gangguan Kamtib, lebih spesifik yaitu tindak lanjut pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan, memindahkan warga binaan yang memiliki resiko tinggi dan juga mengurangi over kapasitas yang terjadi pada Lapas Kelas IIA Cikarang. Dimana per tanggal 7/10/2021 dihuni sebanyak 1.706 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas 1.130 orang.
Mengingat banyaknya angka kriminalitas di daerah Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan tingginya tingkat hunian di rutan polsek, polres yang saat ini berjumlah 200, maka Lapas Cikarang mengambil salah satu langkah progresif dengan melaksanakan kegiatan pemindahan WBP ke Lapas lain.
untuk itu, Kalapas memerintahkan 10 orang jajaran pengamanan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Yogi Suhara sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang tanggal 07 Oktober 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 3336 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melaksanakan kegiatan pemindahan terhadap 18 (delapan belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.
Sebagai bentuk sinergitas antar APH (Aparat Penegak Hukum), Lapas Cikarang dalam hal ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum Terkait yaitu Kepolisan Sektor Cikarang Pusat dengan menugaskan 2 orang anggota Kepolisian sebagai petugas bantuan pengawalan dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan diawali dengan apel petugas yang dipimpin oleh Kasubsi Keamanan Lapas Cikarang (Fadly Rahman Safaat) dan dilanjutkan dengan pembagian tim serta penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan. Petugas juga melakukan pemeriksaan fisik serta penggeledahan badan dan barang serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan juga Antigen terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum diberangkatkan untuk dipindahkan,” ujar Kalapas Cikarang, S.E.G Johannes.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Lapas Cikarang secara maksimal melakukan langkah 2 pencegahan terjadinya gangguan Kamtib dan sehingga dapat mewujudkan peri kehidupan yang lebih baik dan manusiawi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” tegas S.E.G Johannes. (Agus Y/Red)