Pelantikan Pengurusan DPD Gerakan Jalan Lurus Boyolali

  • Whatsapp

BOYOLALI, IN.ID | Sabtu 5 Maret 2022 telah diadakan giat pengukuhan dan pelantikan kepengurusan Gerakan Jalan Lurus (GJL) DPD kabupaten Boyolali di Pendopo Kantor Kepala Desa Ngadirojo kecamatan Gladagsari, Boyolali JawaTenggah.

Adapun acara pengukuhan tersebut dimulai dari pukul 14.30 sampe pukul 17.00 WIB.Yang secara langsung di lantik oleh Ketua Umumnya yaitu bpk Riyanto SH yang juga sebagai anggota DPR/MPR – RI periode 2019 s/d 2024 untuk dapil III dari Fraksi PDI P, dengan jumlah tamu undangan dan calon anggota kurang lebih 60 orang. Kegiatan berjalan dengan hikmah dan tidak ada kekurangan sesuatu apapun.

Bacaan Lainnya

Hadir diantaranya bapak Wahyudi selaku Kepala desa Ngadirojo, bapak Drs. Sumarno, MM Camat Gladag Sari, Waka Polsek Aiptu Sidik, Babinkamtibmas desa Ngadirojo Arif dan juga beberapa tamu undangan dalam acara tersebut.

Di sela-sela pembukaan acara dalam pidatonya bapak Wahyudi selaku kepala desa menuturkan, “Terima kasih kami dipercaya sebagai tempat terselenggaranya pelantikan DPD Gerakan Jalan Lurus tentunya kami berharap pada GJL ke depannya bisa bersinergi, sehingga kami bisa berhati-hati dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Drs. Sumarno, MM yang baru menjabat dua minggu sebagai Camat Gladag Sari ini dalam pidatonya, beliau memaparkan, “Bapak-ibu LSM akan melaksanakan fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di wilayah kami agar ke depannya wilayah kami tercapai tujuannya yaitu peningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan dengan berbagai langkah dan strategi. Oleh karena itu kami sangat setuju, sependapat, sepakat bahwa sore hari ini digelar pelantikan pengurus DPD GJL Boyolali,” paparnya.

Sebelum pelantikan Sekjen GJL Sumadi, S.Ag menyampaikan pesan atau bekal kepada anggota dalam pidatonya, menekankan kepada pemerintah terutama kepala desa dan kepala daerah untuk membangun kemitraan dan sinergitas dengan Media dan LSM.

“Selama ini desa menilai dengan pandangan miring ketika didatangi wartawan dan LSM ini harus dirubah dan harus disadari bahwa LSM dan media adalah pilar keempat dalam negara demokrasi untuk menegakkan hukum, HAM dan demokrasi serta berfungsi memberi hak masyarakat untuk mengetahui dalam undang-undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 24 yang menyebutkan, Azas penyelenggaraan pemerintah Desa salah satunya adalah Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Pasal 26 ayat 4 huruf (F) Yang menyebutkan kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Pasal 27 huruf (D) yang menyebutkan kepala desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah serta tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran,” tegas Sumadi.

Dia menambahkan, “kalau Desa berkilah tidak ada anggaran buat media itu salah, sebab pada Permen PDTT nomor 16 tahun 2018 pada pasal 13 jelas bahwa dari pengelolaan uang yang bersumber dari APBN, APBD dan CSR atau dari pihak ketiga itu ada alokasi dana publikasi inilah peran media untuk bermitra dengan desa sebagai jasa publikasi, ini sah dan dilindungi undang-undang oleh karenanya ke depan LSM GJL dan LSM lain yang ada di Boyolali agar bermitra dan bersinergi yang baik, masing-masing kita hanya ingin mewujudkan cita-cita bersama yaitu membangun kesejahteraan untuk dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia,” imbuh Sumadi.

DPP LSM Gerakan Jalan Lurus akhirnya mengukuhkan, menetapkan dan melantik saudara Rohimin sebagai Ketua DPD Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Boyolali. (Rohmad L)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan