Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit Kota Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

PONTIANAK, IN.ID | Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari yang lalu dan sempat viral diunggah dibeberapa media sosial akhirnya berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Barat AKP Annuar Syarif Sabtu (12/8), dalam keterangannya mengatakan, “peristiwa ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya diparkiran Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri Kota Pontianak pada (8/8/23) yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dari laporan korban kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi, dari keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Pontianak Timur pada hari Jum’at (11/8) dini hari tadi.

Pelaku S (57) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.

Lanjut Annuar Syarif, “setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya saat itu sedang membesuk rekannya di rumah sakit, saat akan pulang di lokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir di tempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Untuk menghindari kecurigaan petugas parkir, pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya pada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor honda tiger miliknya.

Setelah sukses membawa sepeda motor korban ke daerah Sungai Ambawang, pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir memberikan sanksi denda kepada pelaku,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di polsek Pontianak Barat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jn/Red)

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan