Penyesuaian Anggaran Pasca Terbitnya PMK 211 & 212  Diprioritaskan pada 3 Program

  • Whatsapp
Foto : Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir

SUMENEP, IN.ID | Dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 dan 212 pada alokasi dana yang sudah ditetapkan di APBD Kabupaten Sumenep tahun 2023. Anggaran yang sudah ditetapkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus merombak lagi.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir yang sekaligus sebagai Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep memastikan tidak ada pengurangan DAU yang sudah dialokasikan untuk Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Hanya ada penyesuaian anggaran pasca terbitnya PMK 211 dan 212 tersebut.
Menurut Hamid, dari hasil diskusi dengan Tim Anggaran, ada beberapa nilai positif dari penyesuaian anggaran DAU. Alokasi program untuk daerah kepulauan lebih banyak. Sehingga DAU dari hasil penyesuaian tersebut banyak yang diperuntukkan untuk wilayah kepulauan.

Seperti contoh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ABUYA pada tahun 2023 ini direncanakan akan ditambah alkesnya. Termasuk akan ditambah 4 dokter yang akan ditugaskan di RSUD ABUYA. Termasuk juga anggaran yang diperuntukkan untuk menunjang program pendidikan dan rehabilitasi infrastruktur seperti jalan.

”Secara teknis nanti eksekutif yang merealisasikan. Tetapi ini sudah kita sepakati bersama,” ungkapnya, Jumat (24/02).

Sementara Rudi Yuyianto, SE, MSi selaku Kepala BPPKAD Sumenep menyampaikan, ada aturan baru terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterapkan pemerintah pusat. Tahun ini sistem pemanfaatan DAU dibagi menjadi dua, yaitu specific grant dan block grant.

Menurut Rudi, DAU yang bersifat block grant berarti daerah diberi keleluasaan dalam memanfaatkannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Dengan tujuan untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan di daerah. Sedangkan, DAU specific grant penggunaan dananya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

”Tahun lalu, penggunaan DAU masih bebas. Jadi, kita bisa menggunakan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Lanjut Rudi, tahun ini jumlah DAU yang diberikan pemerintah pusat sekitar Rp 1,1 triliun. Dengan terbitnya PMK 212 tersebut, pihaknya harus melakukan penyesuaian anggaran di sejumlah OPD. Sejumlah Rp 450 miliar anggaran DAU yang disesuaikan dengan sub kegiatan yang ditentukan dalam PMK 212.
”Intinya alokasi DAU kita tetap, tidak ada tambahan. Cuma ada yang perlu dialokasikan sesuai PMK 212,” ungkapnya.

Anggaran hasil penyesuaian tersebut diprioritaskan untuk tiga program. Yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang. Selain itu, ada alokasi anggaran untuk kelurahan dan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rudi menjelaskan, terdapat kegiatan yang berkurang di OPD dampak dari penyesuaian anggaran DAU tersebut. “Makanya ada OPD yang belum melaksanakan kegiatan karena masih menunggu penyesuaian anggaran ini,” jelasnya.

Drs. Yayak Nurwahyudi, MSi selaku Kepala Bappeda Sumenep menyampaikan, Bappeda sudah melakukan rapat koordinasi dengan Banggar DPRD Sumenep untuk membahas penyesuaian anggaran DAU yang diatur dalam PMK. Karena, aturan tersebut keluar setelah APBD 2023 ditetapkan.

Pada prinsipnya tidak ada berubahan. Kita hanya menata ulang APBD yang ada, disesuaikan dengan kegiatan dan sub kegiatan yang ada di PMK,” pungkasnya. (Ainur H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan