SUKOHARJO, IN.ID | Laporan dugaan pencemaran nama baik tertanggal 21 Maret 2023 dengan nomor aduan STTA / 246/3/2023, pihak penyidik telah memberitahukan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP, red).
Menurut pelapor Ngatimin (55) kepada awak media menceritakan bahwa pihak kepolisian telah bekerja profesional dan terbuka hingga tertanggal 8 Oktober 2023 pihak kepolisian, polres Sukoharjo telah 4 kali memberitahukan hasil penyelidikan.
“Saya berterima kasih kepada pihak jajaran polres Sukoharjo yang telah profesional menanggapi laporan saya yang merasa telah dicemarkan nama baik saya, hingga per Oktober telah 4 mengirimkan SP2HP”, tutur Ngatimin.
Lebih lanjut disampaikan Ketua DPD Relawan Ganjar yang beralamat di Kampung Rt. 03/06 Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabuoaten Sukoharjo Jawa Tengah menambahkan, langkah hukum yang diambil untuk membuktikan bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan tersebut.
“Demi menjaga nama baik saya selaku Ketua DPD Relawan Ganjar, dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- oleh karena itu demi memperoleh kebenaran maka cukup beralasan saya melaporkan ke tiga anak buah saya, sebagai efek jerah kedepannya agar tidak melakukan fitnah”, lanjutnya. (R1K/Red)