SUKABUMI, IN.ID | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sagaranten sukses menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) di Aula Kecamatan Sagaranten. Sabtu (3/6/2023).
Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 telah dilakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) tingkat PPK Kecamtan Sagaranten setelah penetapan pada 12 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa. Hadir dalam acara Plt. Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, Kapolsek Sagaranten AKP. Deni Miharja, Koramil 0622-11 Sagaranten Sertu Dedi, Ketua PPS se-Kecamatan Sagaranten dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Dikatakan Ketua PPK Sagaranten Dadi Supardi dalam rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) bahwa terdapat dari 12 Desa dengan jumlah 151 TPS, 40.214 pemilih aktif, 8 pemilih baru, 45 pemilih tidak memenuhi syarat, 150 perbaikan data pemilih dan 680 pemilih potensial Non KTP Elektronik.
“Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) bahwa terdapat dari 12 Desa dengan jumlah 151 TPS, 40.214 pemilih aktif, 8 pemilih baru, 45 pemilih tidak memenuhi syarat, 150 perbaikan data pemilih dan 680 pemilih potensial Non KTP Elektronik,” kata Dadi.
Masih dalam kesempatan yang sama dirinya pula mengemukakan bahwa yang mengikuti rapat pleno tersebut hadir Plt Camat Sagaranten, Kapolsek Sagaranten, Koramil 0622-11 Sagaranten, para Ketua PPS Desa Se-Kecamatan Sagaranten dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
“Hadir pula para Ketua PPS Desa Se-Kecamatan Sagaranten dan perwakilan partai politik peserta pemilu yakni dari PKS, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, dan Perindo,” Pungkasnya.
Sedangkan dalam masukan dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Sagaranten H. Andi bahwa walaupun sudah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) namun masih dapat didaftarkan yang belum terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai mana ketentuan yang berlaku.
“Walaupun sudah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) namun masih dapat didaftarkan bagi yang belum terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai mana ketentuan yang berlaku,” jelas H. Andi.
Acara rapat pleno tersebut pula disebutkan terdapat 151 TPS, DPSHPA Laki-laki 19.976 pemilih, DPSHPA Perempuan 20.338 pemilih dengan jumlah keseluruhan 40.214 pemilih. Rapat akhirnya ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan hasil rapat pleno kepada seluruh peserta rapat. (Qsr/Red)