SUMENEP, IN.ID | Maraknya rokok ilegal di Pulau Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep akan melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa pita cukai (ilegal).
Dalam 3 bulan ke depan, Kantor Bea Cukai Madura, Satpol PP Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, TNI-Polri, Diskop UKM dan Perindag akan melakukan Operasi Gabungan sebagai tindakan nyata dalam memberantas rokok ilegal.
Achmad Laili Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep dalam keterangannya mengatakan, bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Madura direncanakan sebayak 15 kali akan dilaksanakan operasi gabungan.
“Jadi selam 3 bulan ke depan rencananya akan dilakukan 5 kali operasi gabungan setiap bulannya. Sementara masalah waktu dan lokasi sasaran operasi akan ditentukan oleh pihak Kantor Bea Cukai,” terang Kepala Satpol PP pada Kamis (21/9).
Lanjut Laili, tujuan digelarnya operasi gabungan itu supaya peredaran rokok ilegal di Sumenep tidak semakin meluas. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sebenarnya tim Pemerintah Kabupaten Sumenep beberapa saat yang lalu sudah menginventarisir informasi peredaran rokok ilegal di berbagai tempat,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Sumenep juga pernah melakukan Sosialisasi dan Forum Tatap Muka dengan masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Melalui operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa pita cukai ini, saya harapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dapat diminimalisir,” tutupnya. (Ainul H)







