Satpol PP Sumenep Gelar Operasi Bersama untuk Memberantas Rokok Ilegal

  • Whatsapp

SUMENEP, IN.ID | Dalam rangka menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep melibatkan beberapa instansi lain yang dilaksanakan pada Rabu (11/10).

Saat rapat koordinasi persiapan operasi di kantor Satpol PP Sumenep, Selasa 12 September 2023 yang lalu sudah dibahas dan direncanakan akan melibatan beberapa instansi lain dalam operasi peredaran rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Kegiatan operasi bersama yang diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep tersebut melibatkan beberapa perwakilan dari Pemerintah Daerah Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep dan pihak Bea Cukai Wilayah Madura.

Sementara Ir. Didik Wahyudi, M.Si, selaku Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Sumenep dalam keterangannya mengatakan bahwa pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Kabuoaten Sumenep.

“Dengan adanya operasi kali ini, nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang resmi,” kata Ir. Didik Wahyudi pada Senin (9/10) kemarin.

Operasi bersama yang melibatkan beberapa pihak, Mensurut Didik akan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal. Sehingga akan dapat meningkatan DBHCHT yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk membangun Kabupaten Sumenep.

“Dengan melakukan operasi bersama ini bisa mendorong peningkatan terhadap pendapatan DBHCHT kita di Sumenep, dan tentunya akan meningkatkan pembangunan serta menambah kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., dalam keterangannya mengatakan bahwa kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai Madura dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Dan bisa mendorong pengusaha rokok yang legal untuk terus bersaing.

Lanjut Laili mengatakan, sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

“Bea Cukai dapat melakukan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan itu merupakan kewenangannya. Dan sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi bersama, dan tugas Satpol PP hanya bagian dari pendampingan,“ terang Laili melanjutkan.

Sementara dari pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sumenep, Slamet Pujiono SH juga mengatakan, bahwa pada pelaksanaan operasi ini harus memiliki ketegasan bagi para pelanggarnya agar masyarakat memiliki rasa jera dan tidak menjual rokok ilegal kembali.

“Jadi kalau mau dilakukan operasi bersama, jadwal dan tujuan pelaksanaan nya harus sesuai dengan prosedur. Untuk menjaga target operasi sehingga tidak didengar atau bocor pada masyarakat sebelum pelaksanaan operasi,” kata Slamet Pujiono.

Dan terakhir menurut Ari Yusalam selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama menjelaskan tentang pelanggaran rokok ilegal baik pihak pembeli, penjual dan bahkan pengedar rokok tanpa cukai mengacu pada undang-undang pasti dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam UU Cukai No. 39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana,” jelasnya.

Lanjut Ari, kendatipun demikian bahwa melakukan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal. Dan tidak serta merta langsung memberikan sanksi.

“Sebelum memberikan sanksi, seharusnya kita akan berikan edukasi terlebih dahulu. Tetap kita kedepankan cara-cara humanis,” pungkasnya. (Ainul H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan