Tb Rahmad Sukendar Apresiasi Kejagung Sikat Mafia Migor

  • Whatsapp

JAKARTA, IN.ID | Gerak cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng, penyebab terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga kebutuhan pokok mendapatkan apresiasi dari Kang Tubagus Rahmad Sukendar.

Kerja keras jajaran Kejaksaan Agung membuahkan hasil yang sangat tidak terduga serta sangat membanggakan di dalam penegakan hukum di Indonesia. Dimana Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum kerap kali berhasil membongkar kasus kasus korupsi besar dan kerja keras kejagung banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung semakin meningkat, kita lihat sendiri dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin semua kasus korupsi besar kelar dan tuntas dibuatnya, beliau  bekerja senyap namun pasti dan tangan dingin Jaksa Agung kembali berhasil mengungkap kasus besar korupsi terkait praktek mafia minyak goreng.

Kang Tb Rahmad Sukendar kembali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak dibalik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi.

Dia juga mengatakan, sangat menyedihkan dan miris, karena ternyata para pelaku kelangkaan minyak goreng adalah orang dalam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu sendiri yang tindakannya justru sudah sangat merugikan rakyat.

Kang Tb Rahmad juga menambahkan adanya Kejaksaan Agung berhasil  mengungkap kasus tersebut, maka bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

“Kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) IWW, SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta  PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022 s/d 8 Mei 2022. Dan tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022 s/d 8 Mei 2022. (Wiwin Hendra/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan