Tim Bea Cukai Langsa Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

  • Whatsapp

LANGSA, IN.ID | Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, telah berhasil menggagalkan, penyeludupan 200 kotak/2 juta batang rokok ilegal yang masuk melalui jalur darat menggunakan mobil Truck Colt Diesel di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (06/10/2022).

Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman kepada awak media di kantornya, Selasa (11/10/2022).

Bacaan Lainnya

Rokok ilegal yang diseludupkan tersebut, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, dan tim P2 KPPBC TMP C kuala Langsa melakukan penangkapan terhadap mobil Truck Colt Diesel dengan ber Nopol BL 8663 Z, yang mengangkut rokok ilegal, ujar Sulaiman.

Sulaiman juga menyampaikan di saat penangkapan yang dilakukan, tim P2 KPPBC TMP C Kuala Langsa jauh hari telah memantau Truck Colt Diesel dari Kota Langsa, tepatnya di jalan lintas Medan-Banda Aceh, selanjutnya tim menghentikan Truck pengangkut rokok ilegal (BKC-HT) tersebut di Aceh Timur.

“Akhirnya mobil Truck tersebut berhasil dikejar dan diberhentikan oleh tim P2 KPPBC TMP C Kuala Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur” jelas Sulaiman.

Saat dilakukan pemeriksaan, didalam bak Truck tersebut berisi rokok dengan jenis SPM merk Luftman yang tidak dilekati pita Cukai sebanyak 200 kotak/2 juta batang ujarnya.

Beliau memaparkan juga, kemudian dilakukan penegahan terhadap pelaku dan penyegelan sarana pengangkut darat sebagai Barang Bukti (BB) yang diperkirakan total nilai barang, Rp.4 Miliar, 10 juta rupiah, kemudian total kerugian negara yang diselamatkan dari sarana pengangkut rokok ilegal tersebut total potensi mencapai Rp.2 miliar, 559 juta rupiah.

Sarana pengangkut rokok ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita Cukai atau polos tersebut pelanggaran di bidang Cukai pada pasal 54 Undang-Undang No.39 Tahun 2007, tentang Cukai, pelaku dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai dan paling banyak, 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 29 ayat (1) dengan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, pungkas Sulaiman. (Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan