Tim PKM Prodi PPKN UNESA Perkuat Institusionalisasi Madrasah Anti Kekerasan

  • Whatsapp

TUBAN |IndependentNews.id | Universitas Negeri Surabaya (UNESA) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan melalui kegiatan Institusionalisasi Madrasah Antikekerasan di Pesantren Ash Shomadiyah, Tuban, pada 23–24 September 2026. Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari program Madrasah Anti Kekerasan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025, dengan fokus memperkuat kapasitas pendidik dan membangun sistem pencegahan serta penanganan kekerasan yang berkelanjutan di lingkungan madrasah.

Kegiatan ini dirancang melalui rangkaian materi yang menggabungkan pemahaman konseptual, penguatan regulasi, pembentukan budaya sekolah yang aman, hingga praktik penyusunan rencana aksi. Sebanyak 32 jam kegiatan dialokasikan untuk lima materi utama dan tugas mandiri yang dikerjakan bersama tim. Rangkaian tersebut diharapkan dapat membantu para pendidik tidak hanya memahami pentingnya pendidikan tanpa kekerasan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam tata kelola dan aktivitas pembelajaran sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Materi pertama, Pendidikan Tanpa Kekerasan di Madrasah, disampaikan oleh Dr. Oksiana Jatiningsih, M.Si., Materi ini menjadi landasan bagi peserta untuk memahami pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang menghargai martabat peserta didik. Pendidikan tanpa kekerasan menempatkan guru bukan hanya sebagai penyampai ilmu, melainkan juga sebagai pendidik yang bertanggung jawab membangun suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter santri.

Selanjutnya, Rahmanu Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan materi Kerangka Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Pemetaan Risiko Kekerasan, Pemulihan dan Reintegrasi Murid Pascakekerasan. Pembahasan ini memberikan perhatian pada pentingnya memahami kerangka regulasi, mengenali potensi risiko kekerasan, serta menyiapkan langkah penanganan yang tepat apabila terjadi kasus. Selain pencegahan, pemulihan dan reintegrasi murid juga menjadi aspek penting agar peserta didik yang mengalami kekerasan memperoleh dukungan untuk kembali menjalani kegiatan pendidikan dengan aman.

Penguatan tata kelola madrasah menjadi perhatian dalam materi ketiga yang disampaikan oleh Dr. Edy Supriyanto, S.IP., M.Sos., Materi Peran, Fungsi, dan Tata Kelola TPPK Berbasis Pesantren serta Penyusunan Rencana Aksi Madrasah menekankan pentingnya mekanisme kelembagaan dalam mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan. Melalui materi ini, madrasah didorong untuk memperjelas peran dan fungsi pihak-pihak terkait, memperkuat tata kelola tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), serta menyusun rencana aksi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan pesantren.

Aspek etika dan komunikasi juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Ali Imron, S.Sos., M.A., membawakan materi Etika Penanganan Kasus Kekerasan, Berkomunikasi Tanpa Kekerasan selama. Materi tersebut berkaitan dengan pentingnya merespons laporan atau indikasi kekerasan secara bijaksana, menjaga kerahasiaan dan martabat pihak yang terlibat, serta membangun komunikasi yang tidak menyudutkan korban. Pendekatan komunikasi yang empatik diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih aman bagi murid untuk menyampaikan pengalaman maupun permasalahan yang mereka hadapi.

Sementara itu, Prof. Dr. Warsono, M.Si., menyampaikan materi Budaya Aman dan Berkeadilan di Madrasah, Disiplin Positif dan Pembinaan Tanpa Kekerasan selama Materi ini menyoroti pentingnya membangun budaya pendidikan yang berlandaskan keadilan, penghormatan, dan kedisiplinan yang mendidik. Penerapan disiplin positif menjadi alternatif bagi pendekatan hukuman yang berpotensi merendahkan atau melukai peserta didik. Pembinaan dapat diarahkan pada pengembangan tanggung jawab, kesadaran, dan perilaku positif tanpa menggunakan kekerasan.

Selain lima materi utama, kegiatan ini juga mencakup tugas mandiri selama delapan jam yang dilaksanakan bersama tim. Bagian ini menjadi ruang untuk menindaklanjuti pemahaman yang diperoleh selama sesi materi ke dalam bentuk rencana atau langkah penerapan di lingkungan madrasah. Penyusunan rencana aksi menjadi salah satu unsur penting agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dikembangkan menjadi bagian dari sistem dan budaya kelembagaan.

Melalui kegiatan Institusionalisasi Madrasah Antikekerasan, Unesa dan Pesantren Ash Shomadiyah diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi dalam membangun lingkungan pendidikan yang ramah anak dan bebas kekerasan. Keberlanjutan program ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan murid membutuhkan pemahaman regulasi, kesiapan pendidik, tata kelola yang jelas, komunikasi yang beretika, serta budaya disiplin positif yang diterapkan secara konsisten. Dengan langkah tersebut, madrasah diharapkan semakin siap menghadirkan proses pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga menjamin keamanan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap murid. (Vito Dafanda Febriansah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan