Polres Tetapkan 5 Tersangka, Satu Tersangka DPO

  • Whatsapp

SUMENEP, IN.ID | Kasus dugaan pengrusakan pohon pisang sedikitnya 50 pohon yang terjadi pada tahun 2021 yang dilaporkan pemilik kepada Polres Sumenep Jawa Timur, telah menetapkan lima orang tersangka.

Dari lima tersangka diantara Faisa (35), Atun (40), Tombes (45) dan Ahmad (45) dari empat tersangka bertempat tinggal di Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Menurut Kuasa Hukum Riamna kepada wartawan menjelasakan bahwa empat tersangka telah diamankan dan satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO, red).

“Empat telah diamankan salah satu tersangka Buasan mantan Kepala Desa Daadung dan satu tersngka dalam pencarian yakni Ahmad”, terang Supyadi kemarin 11 juni 2022.

Dijelaskan Supyadi, tindakan pidana yang dilakukan para tersangka terjadi pada tanggal 14 November 2021 tahun lalu, di Dusun Bantilan Desa Daadung sekitar pukul 07.30 WIB.

“Dari empat tersangka yang diamankan Polres Sumenep dua diantaranya perempuan dan dua laki laki, untuk DPO satu orang”, papar Kuasa Hukum Riamna.

Ditambahkan Supyadi bahwa penahanan empat tersngka tersebut diduga telah melanggar KUHP pasal 170 jo 55 tentang pengrusakan yang dilakukan bersama atau turut serta melakukannya.

“Dari ke empat tersangka diantaranya ada mantan Kepala Desa yang ikut dilporkan dengan nomor : LP-B/ 17 / XI / 2021 / Polsek Kangayan / Polres Sumenep / Polda Jatim tanggal 16 November 2021″, lanjut Kuasa Hukum Korban.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Buasan mantan Kepala Desa Daadung yang juga ikut serta ditetapkan sebagai tersanngka enggan memberikan keterangan detail terhadap kasus yang menjerat klaennya.

“Maaaf mas saya hanya selaku tim dari Ibu Wiwik, untuk lebih jelas soal kasus yang menimpa klaen kami disilahkan konfirmasi langsung ke Bu Wiwik”, terang A. Buzairi, SH dikator advokat Ibu. Wiwik.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti melalu vai celulernya menjelaskan bahwa, kasus pengrusakan tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan telah menetapkan lima pelaku tersebut sebagai tersangka, dan ke empat tersangka sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Saya telah melakukan pengecekan tahap II dan ke empat tersangka dan Barang Bukti telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, oleh karena itu para awak media harap langaung ke JPU (Jaksa Prnuntut Umum, red )”, terang Kasubag Humas Polres Sumenep sabtu 11/06 kemarin. (ImK/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan