LSM ProCW Layangkan Surat KIP Kepada Dewan

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, IN.ID |Probolinggo Corruption Watch (ProCW, red) mengajukan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP, red) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID, red) DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (20/9/22).

Sebagai pengelola dan penyampai dokumentasi badan publik, ProCW berharap bisa mengabulkan permohonan tersebut sebagaimana amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

“Maksud serta tujuan permohonan data yang kami ajukan untuk bahan kajian atau analisa terhadap penggunaan anggaran negara. Apabila terdapat temuan yang sifatnya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka secepatnya kami akan berkoordinasi dan merekomendasikan kepada PPID terkait untuk melakukan perbaikan”, ujar Ketua ProCW.

Lebih jauh Fathollah selaku Ketua LSM menyampaikan, bahwa surat permohonan dengan Nomor 35/SM.ProCW/lX/2022, memuat terkait pengggunaan anggaran yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Probolinggo, di antaranya, Informasi tentang Surat Pertanggung Jawaban perjalanan dinas tahun 2020-2021 serta rincian anggaran dan peruntukannya.

“Kami meminta pemberitahuan tentang Surat Pertanggung jawaban Kunjugan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Probolinggo pada tahun 2020-2021 serta rincian anggaran dan peruntukannya”, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan hal ini untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Negara yang bersih dan berwibawa, clean and good govermance, bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN, red)

“Tujuan bersurat kami kepada DPRD Probolinggo, hanya bertujuan terciptanya penyelenggara negara yang bersih daru KKN,” lanjut Fathollah.

Sampai berita ini dinaikkan,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Probolinggo, belum berhasil dimintai konfirmasi terkait permohonan KIP yang diajukan ProCW. (Qosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan