Membangun Sinergitas dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bondowoso

  • Whatsapp

BONDOWOSO, IN.ID|Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso terus berupaya untuk memberikan pemahaman pada Masyarakat tentang kesadaran untuk saling menjaga akan kelestarian hutan demi kelangsungan kehidupan rmasyarakat yang lebih layak dalam rangka mendongkrak perekonomian melalui manfaat hutan lestari sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Administratur Perum Perhutani Bondowoso Ir. Ronny Merdyanto S.Hut memberikan Intrkusi kepada seluruh jajarannya terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan dalam bermitra dengan seluruh lapisan masyarakat serta stakeholder demi eksistensi hutan sebagai penjaga keseimbangan ekosistem yang ada.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti instruksi Administratur, Asisten Perhutani (Asper) Klabang Abdul Gani bersama Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Tegalampel Imam Rofi’i Beserta jajaranya langsung melakukan Koordinasi dan Komunikasi bersama perangkat desa, Kamis 5/10/23.

“Kunjungan kami memiliki maksud untuk meningkatkan komunikasi guna membangun sinergitas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Abdul Gani saat dikonfirmasi oleh media, lebih lanjut Gani mengatakan bahwa kesamaan pandangan dan saling memahami akan kemungkinan terjadinya permasalahan harus terbangun sejak dini demi terciptanya keharmonisan guna mewujudkan hutan lestari yang dapat memberikan manfaat maksimal pada masyarakat

Mewakili kepala desa, Umar Faruq Sekretaris Desa Kemuningan kecamatan Taman Krocok – Bondowoso yang menyambut kedatangan rombongan petugas perhutani menyampaikan, “untuk menciptakan komunikasi sosial (komsos) agar dapat terjalin dengan baik, pihaknya siap membantu dan bersinergi untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi, terutama kepada masyarakat desa sekitar hutan yang dalam hal ini dapat di tindaklanjuti oleh KRPH bersama jajaran untuk melakukan silaturahmi, pendekatan dan sosialisasi secara langsung pada masyarakat, utamanya terkait Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya. (Yan’s)

Sumber: Kompers Perhutani KPH Bondowoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan