SAMPANG, IN.ID | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan digelar mulai tanggal 02/02/2022. Salah satu kecamatan yang mendapat kesempatan pertama adalah Kecamatan Sreseh, Jerengik dan Torjun.
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 tingkat kecamatan yang dilaksakan di kecamatan Sreseh pada tanggal 02 Febuari 2022 dengan mengusung Tema “Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Pemantapan Pemulihan Ekonomi Serta Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Menuju Sampang Hebat Bermartabat” yang diawali dengan Pemberian Santunan terhadap anak yatim oleh Bapak Bupati Sampang yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Sekda Yuliadi Setiawan, S.Sos, MM.
Menurut pengakuan Salah seorang pemuda yang enggan disebut namanya, bahwa setiap agenda atau kegiatan bapak bupati Sampang pasti diawali dengan pemberian santunan terhadap anak yatim,” tuturnya.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang bisa disingkat sebagai Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati usulan kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan rencana kerja Organisasi Perengkat Daerah (OPD) pada tahun berikutnya.
Sesuai Surat Edaran Bupati Sampang Tentang pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2022 berkaitan dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Musrenbang kecamatan diselenggarakan sesuai Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan, antara lain: kapasitas ruang rapat, peserta rapat (jumlah terbatas, hadir menggunakan masker), durasi rapat dibatasi, standar pelaksanaan (menjaga jarak, tempat cuci tangan/hand sanitizer).
Acara fasilitasi musrenbang kecamatan dibuka dengan penyampaian laporan oleh bapak camat Sreseh bapak Arif Purna Hermawan, S.STP, MM.
Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa ada 3 Bidang yang akan diajukan ke Musrenbangkab di Kabupaten nantinya yaitu;
1. Bidang Sarana prasarana yang mencakup (a) pembangunan/rehabilitasi ruas jalan poros desa dan kabupaten (b) peningkatan sarana penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan kabupaten/strategis.
2. Bidang Sosial Budaya yang mencakup (a) meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat berupa pembangunan berupa rehabilitasi sarana prasarana pendidikan (b) meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan kesehatan dan peningkatan penyediaan sarana prasara kesehatan.
3. Bidang Ekonomi Produktif yang mencakup peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor unggulan dan ekonomi kreatif berupa peningkatan produksi,perlindungan dan pemasaran tanaman pangan,holtikultura,peningkatan produksi,mutu dan pemasaran tanaman perkebunan.
Selain itu pula Sambuatan oleh Bapak Bupati Sampang H. Slamet Junaidi yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, S.Sos, MM. Bapak Sekda Sampang dalam sambutannya mengatakan Musrenbang sebagai landasan penyusunan pembangunan.
“Momen Musrenbang ini bisa menjadi landasan, menjadi pijakan yang kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, memiliki konektivitas dan sinergitas baik dari struktur pemerintahan terkecil yaitu desa dengan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dan pusat,” sambutnya.
Jalan Lintas Selatan Madura (JLSM) menjadi prioritas dalam sektor pembangunan yang ada di kabupaten Sampang, khususnya dikecamatan Sreseh.
“Program pembangunan yang direncanakaan pada tahun sebelumnya dikecamatan Sreseh Salah satunya adalah jembatan Sreseh – Pengarengan (Serpang) yang saat ini diganti nama dengan nama Jalan Lintas Selatan Madura (JLSM) yang tahun ini menjadi prioritas,” Pungkasnya.
Adapun tujuan musrenbang kecamatan diselenggarakan adalah untuk;
1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dri tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi OPD.
Hasil penetapan usulan kegiatan di tingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing OPD. (Hasan/Red)