PN Akan Putuskan Nasib Terdakwa SRE, Jaksa Menuntut 2 Tahun 6 Bulan, PH Minta Bebas

  • Whatsapp

KARANGANYAR | IndependentNews.id | Apabila tidak ada perubahan tuntutan Jaksa, nasib terdakwa wanita setengah abad, SRE (45) warga Wonorejo, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Keputusan tersebut akan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada Senin 30 Juni 2025 besok.

Mantan Karyawati di sebuah Hotel di kawasan Jalan Adisucipto Surakarta, nasibnya  ibarat Jatuh ketimpa tangga. Ditahan selama lebih 2 tahun karena dituduh melakukan  perbuatan pidana penggelapan uang perusahaan sesuai pasal 374 KUHP sebesar Rp.263 juta lebih dan oleh JPU dituntut 2.6 bulan di persidangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kejadian perkara sekitar tahun 2024  dan tedakwa ditahan sejak Januari 2025 lalu di rumah tahanan. Menurut Pengacara  Senior Bambang Ary, S.H., CPM. padahal terdakwa dua tahun sebelumnya, yakni sekitar medio bulan April 2023 melaporkan kepada Polisi setempat perihal dugaan pencabulan dan disusul gudaan penyekapan yang menimpa terdakwa yang terjadi di lingkungan kerja terdakwa.

Dua perkara yang lebih dahulu dilaporkan ini, ucap Pengacara Bambang Ary, S.H., CPM yang dikenal pula sebagai pencara kerabat Keraton Surakarta. Ternyata hingga sekarang belum ada kabar perkembangannya, inilah yang ditunggu, ucap Bambang Ary, S.H., CPM
Tidaklah mengherankan, Bambang Ary S.H., CPM terpaksa mengirim surat pengaduan ke Komnas Perempuan sekitar 27 Mei 2025 dan disusul kemudian ke Mabes Polri sekitar 3 Juni 2025 yang lalu terkait keterlambatan penanganan kasus yang menimpa kliennya.

Terdakwa adalah karyawan Hotel tersebut, memiliki jabatan sebagai Acconting Supervisor cluster berdasarkan perjanjian antar waktu, ketika itu perjanjian kerja Antara Januari –Juli 2022.

Terbuktikah terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan JPU, kita tunggu keputusan Hakim PN Karanggnyar yang menyidangkan perkara ini.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum P Bambang Ary Wibowo, S.H., CPM dalam kesempatan pebelaannyaa, meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, agar terdakwa dapat diputus bebas. Karena alasan penasehat hukum, terdakwa secara syah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Penasehat hukum mengajukan pembelaan berdasarkan hasil persidangan yang sudah berlangsung dan juga memiliki bukti pendukung termasuk rekaman WA antara terdakwa dengan atasannya.

Alasan lain dari penasehat hukum, terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki 2 anak yang  sudah menginjak remaja berkuliah dan seorang laki-laki yang baru saja lulus dari sekolah dasar.

Penderitaan lain yang menimpa terdakwa berupa menjadi korban perbuatan dugaan pencabulan yang terjadi di Hotel tempat kerja korban pada waktu hampir bersamaan, yang hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.

Menurut Pengacara Bambang Ary, pihaknya sudah berusaha menyampaikan kronologis peristiwa yang menimpa terdakwa SRE ke Komisi Perempuan, terutama Komisi Nasional Anti Kekertasan Terhadap Perempuan  di Jakarta serta pengaduan ke Bareskrim di Jakarta kita tunggu saja perkembangannya, semoga…! (PakDeSri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan