Polsek Kangean Amankan Dua Pengedar Sabu

  • Whatsapp

SUMENEP, IN.ID | Berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya penggunaan barang haram di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, tepatnya di wilayah kepulauan, maka pihak Polsek Kangean melakukan penyelidikan.

Upaya Polsek Kangean membuahkan hasil pada hari sabtu 12 Februari 2022 pukul 19.30 seorang satpam tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan jajaran Polsek kangean di depan kantor PLN ULP Dusun Timur Alun Alun Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Dari penggeledahan terhadap laki laki yang sebagai satpan ditemukan satu paket Narkoba jenis sabu, yang sempat dibuang atau dijatuhkan ketanah yang tidak jauh dari kakinya.

Arif Rahmnan Susena alias Seno bin Fathor Rahman yang setiap harinya sebgai Satpam di kantor PLN UPL Kecamatan Arjasa langsung diamankan, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram yang dimilikinya hasil pembelian dari rekannya Moh. Galit warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Namun saat dilakukan penggerebekan Moh. Galit tidak ada di tempat atau di rumahnya, akan tetapi istri Moh. Galit ada di rumahnya, dengan gelagatnya yang mencurigakan pihak kepolisian polsek Kangean mendekatinya.

Maksud hati sebagai seorang istri berusaha menyembunyikan barang bukti dari pihak kepolisian juga berahir dengan tangkap tangan, di tangam Cici Farlina (istri, Moh. Galit, red) polisi mendapati dua paket Narkoba jenis sabu yang ditempatkan dalam dos bekas Vapor.

Kepada polosi Cici Farlina mengakuai bahwa Arif Rahman Senao alias Seno sering membeli barang harap tersebut dari suaminya (Moh. Galit).

Kedua pengedar langsung diamankan ke kantor polsek Kangean dengan barang buktinya dari hasil penyidikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka yakni :

“ARIF RAHMAN SUSENO Als SENO Bin FATHOR RAHMAN, Tempat/ Tgl. Lahir Sumenep, 23 Februari 2000, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan SATPAM PLN, Pendidikan terakhir SMA lulus, alamat Dusun Utara Pasar RT/RW 02/02 Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep. dan CICI FARLINA Als CICI Binti NISAM, Tempat/ Tgl. Lahir Sumenep, 04 Juli 1997, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP tidak lulus (hanya sampai kelas II), alamat Dusun Jelo’bi Rt/Rw 04/06 Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Dari tangan Arif Rahman Seno alias Seno, polisi amankan barang bukti :
a). 1 (satu) poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram.
b). 1 (satu) unit HP merek OPPO warna Putih.

Dari tangan tersangka Cici Fatlrlina alias Cici Binti Nisam, pihak kepolian amankan barang bukti :
a). 2 (dua) poket/klip plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram.
b). 50 (lima puluh) klip plastik kecil kosong merk C-TIK.
c). 1 (satu) buah timbangan elektrik.
d). 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening.
e). 1 (satu) buah korek gas warna merah.
f). 1 (satu) set alat bong lengkap dengan pipet kaca.
g). 1 (satu) buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu.
h). Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.

Kepolisian Sektor Kangean menjerat dua tersangaka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain barang bukti yang amankan dari tersangka hasil tes urine keduanya juga nyatakan positip sebagai pengguna barang haram. (Pres Rilis Humas Polres)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *