SITUBONDO | IndependentNews.id | Sebagai salah satu upaya gempur peredaran rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Situbondo intensif melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Tahun 2025.
Saat ini giat sosialisasi kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha berlangsung selama dua hari, Rabu (1/10/2025) Aula Hotel San Sui Situbondo.
Kasatpol PP Situbondo Sopan Effendi menjelaskan, hari ini Satpol PP Situbondo melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Kendit. Tujuan dari kegiatan adalah memberikan pemahaman, edukasi kepada peserta tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai serta menumbuhkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal
Diharapkan nantinya juga bisa ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya masing-masing
“Bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini, nantinya bisa ikut membantu mengedukasi tentang bahaya rokok ilegal, mengetahui alasan kenapa rokok ilegal tidak boleh dijual belikan serta dampak resikonya,” pesan Sopan Effendi dalam sambutannya
Lebih lanjut, kepada para peserta diingatkan untuk benar-benar serius dan menyerap materi yang disampaikan narasumber. Kegiatan sosialisasi yang terselenggara saat ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Diikuti 50 orang peserta dan dilaksanakan selama 2 hari, 1-2 Oktober 2025.
Sementara itu Fungsional Humas Bea Cukai Jember, Yendra Putra Perdana selaku narasumber, saat dikonfirmasi mengatakan, materi yang disampaikan kepada peserta sosialisasi terkait ketentuan cukai. Mulai dari pengertian, dampak ke masyarakat, ketentuan aturan yang mengatur cukai dan memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal.
“Perbedaan rokok legal dan ilegal didefinisikan secara sederhana 2 P (polos, palsu), 2 B (bekas, beda). Polos adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai. Palsu yaitu rokok yang dilekati tetapi dengan pita cukai palsu. Adapun bekas adalah rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai. Sedangkan beda yaitu rokok yang dilekati pita cukai yang beda. Ada beberapa yakni rokok SKT dilekati dengan pita cukai rokok SKM (beda jenis). Kemudian yang kedua yaitu beda personalisasinya, rokok perusahaan A dilekati pita cukai rokok perusahaan B dan yang ketiga adalah beda isi, artinya rokok isi 20 dilekati pita cukai rokok isi 12,” papar Yendra
Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah mengedukasi pada masyarakat luas agar stop membeli rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di masyarakat diharapkan tidak ada lagi.
Pantauan di lokasi, acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto. Hadir pula kepala perwakilan Bea Cukai Jember, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepala Bappeda Situbondo Sugiono. (Yan/Nim)







