BOJONEGORO, IN.ID – Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur Edi Prastio, S.H, M.H, CLA, bersama Indra Hosi Effendi, S.H., M.H dan Bambang Wahyu Widodo, S.H, M.H memberikan advokasi dan Pendampingan Hukum pada keluarga Kartika Damayanti (KD). Para advokat ini berencana segera akan melaporkan Ayah artis Ayu Ting-Ting, Abdul Rozak (AR) Dkk Ke Polda Jatim.
“Orang tua KD selaku korban meminta bantuan hukum kepada pengurus KPI Jawa Timur, untuk itu memberikan advokasi dan pendampingan hukum pada keluarga KD. Rencananya dalam waktu dekat akan melaporkan tindakan hukum terhadap AR, Dkk Ke Polda Jatim,” kata Ketua KPI Jatim Edi Prastio, S.H, M.H, CLA melalui siaran persnya, Jumat pagi (02/09/2021).
Menurut Edi Prastio, Tim Hukum KPI sudah menerima kuasa orang tua baik Ayah dan Ibu KD. Katanya, dipastikan pihaknya segera menindak lanjuti kuasa dari orang tua Kartika Damayanti (Bpk Madi & Ibu Suwarning. Dimana bertindak untuk melaporkan Ayah Ayu Ting-Ting, AR dan kawan-kawan (Dkk) ke Polda Jawa Timur.
“Ayah Ayu Ting-Ting, AR Dkk diduga melakukan pengancaman dan pelecehan harkat dan martabat ortu KD. Dimana notabenenya mereka tidak mengetahui tindakan KD selaku terduga haters Ayu Ting-Ting, yang mana membuat psikologis kedua orang tua dan anak KD terganggu,” jelas Edi Prastio.
Selain itu KPI Jawa Timur secara kelembagaan akan melaporkan Ayah Ayu Ting-Ting, AR, Dkk dalam dugaan Pelanggaran UU No. 06 thn 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini sesuai arahan Ketua Umum DPN Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni yang juga selaku Penasihat Hukum orang tua dan anak KD.
“Kami sangat menyesalkan tindakan Ayah Ayu Ting-Ting, AR, Dkk yang terkesan arogan dengan cara melabrak orang tua dan anak KD di Bojonegoro Jawa Timur. Sehingga mengakibatkan keluarga KD mengalami trauma dan mengalami tekanan mental dan mengalami sakit,” pungkas pria yang disapa Bung Pras ini.
Penulis: Syafrudin Budiman SIP