SUMENEP, IN.ID | Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep, perwakilan Tim Teknis PPTPKH Kabupaten Sumenep yang terdiri dari unsur Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaetn Sumenep, unsur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, unsur Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Unsur Kecamatan bergerak cepat melakukan sosialisasi kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada para Kepala Desa yang wilayahnya terdapat Kawasan hutan berdasar peta kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sosialisasi kepada para kepala Desa dilakukan di 17 Kecamatan dan ditempatkan di masing-masing Pendopo Kecamatan. Pelaksanaan sosialisasi kepada para kepala desa dilakukan secara bergilir pada setiap kecamatan mulai tanggal 10 s.d 13 April 2023.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST, MT menyampaikan bahwa sosialisasi kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada para kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi kepada para Kepala Desa dan Aparatur Desa tentang kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), tata cara pengusulan mengikuti kegiatan dan time line dari Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Para Kepala Desa merupakan ujung tombak dari kegiatan PPTPKH mengingat usulan objek PPTPKH nantinya terkoordir melalui kepala Desa berdasarkan hasil identifikasi di wilayah desanya masing-masing. Usulan objek PPTPKH nantinya diusulkan para kepala Desa kepada Bupati Sumenep dan oleh Bupati Sumenep, kompilasi usulan dari Desa-Desa yang telah terverifikasi oleh Tim Teknis Kabupaten akan diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sosialisasi kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dilakukan di 17 Kecamatan se Kabupaten Sumenep dan ditempatkan dimasing-masing pendopo kecamatan,” ungkap Hery pada Senin 17/04/2023.
“Kecamatan yang menjadi sasaran dari sosialisasi kali ini adalah Kecamatan yang wilayah desanya terdapat Kawasan Hutan diantaranya Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Sapeken, Arjasa, Kangayan dan beberapa kecamatan lainnya,” lanjut Hery.
“Sosialisasi kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada para kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan dimaksudkan agar para kepala Desa mengetahui kegiatan PPTPKH ini baik kriteria, syarat, tata cara maupun tenggat waktu yang disediakan dalam kegiatan ini,” ujar Hery.
“Harapannya adalah setelah para kepala Desa mengetahui kegitan PPTPKH ini, para Kepala Desa akan mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengidentifikasi, menginventarisasi dan mengusulkan objek PPTPKH yang ada di wilayah desanya masing-masing sesuai kriteria, syarat dan tata cara yang telah diatur,” lanjutnya.
“Alhamdulillah sosialisasi kegiatan PPTPKH ini mendapat respon yang positif dari desa yang diundang, ini dibuktikan dengan hampir seluruh desa yang diundang hadir dalam acara sosialisasi di setiap kecamatan dan melakukan tanya jawab interaktif dengan Tim Teknis PPTPKH Kab. Sumenep,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat serius dalam mengupayakan solusi dari permasalahan tenurial yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep karena masih banyak dijumpai kegiatan-kegiatan yang berada di kawasan hutan tanpa perijinan yang memadai yang pada akhirnya menjadikan sebuah konflik tenurial.
Sejalan dengan tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani”, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, Badan Sosial/Keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasilitas umum dan fasilita sosial) dalam rangka penataan kawasan hutan.
Kegiatan ini merupaka sebuah solusi yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Objek PPTPKH adalah lahan Permukiman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang ditempati Masyarakat, Instansi, Badan Sosial/Keagamaan yang letaknya beririsan dengan Kawasan hutan atau berada di dalam Kawasan Hutan dengan kriteria ditempati paling singkat 5 tahun secara terus menerus, luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan.
Tujuan dari kegiatan PPTPKH ini adalah untuk melakukan penataan Kawasan hutan dengan cara memberikan kejelasan legalitas terhadap objek PPTPKH yang diusulkan sehingga akan mengurangi terjadinya konflik tenurial yang terjadi baik antar masyarakat/instansi/badan sosial-kegamaan maupun antara masyarakat/instansi/badan sosial-keagamaan dengan pemerintah.
Berdasar Peta Indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha an luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep. Wilayah permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan Hutan Kabupaten Sumenep berdasar Peta Indikatif tersebar di 9 Kecamatan di 23 Desa.
Sedangkan berdasar Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan Kementerian LHK, Kawasan Hutan di Kabupaten Sumenep tersebar di 17 Kecamatan di 81 Desa. Pemerintah Pusat melalui Kementerian LHK membuka ruang kepada Pemerintah Daerah untuk dapatnya mengusulkan objek PPTPKH yang masuk dalam Peta Indikatif maupun di luar Peta Indikatif yang berada di Kawasan Hutan. (Bsr/Red)