Wakil Ketua DPR RI AZ Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

JAKARTA, IN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan  informasi terkait  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau  janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Bahwa dengan telah dilakukannya  pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,  KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup, KPK menetapakan wakil Ketua DPR RI ditetapkan sebagai tersangka”, Ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu 25/09 pagi.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan  upaya paksa penangkapan  terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan, jelasnya.

Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar  Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan  mengurus perkara tersebut. Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.

Dan kemudian, SRP juga  menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah  uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.

“Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud  kepada AZ”.

Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara  bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020 

SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta  Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD  100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi  mata uang rupiah dengan  menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru  sejumlah Rp3,1 Miliar. Jelas ketua KPK.

Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Adapun, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.

Ketua KPK juga menyampaikan  bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik  menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.

KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.

KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan, tegas Firli. Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ; the sun rise and the sun set principle.

kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak, pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri. (RJ/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan