TASIKMALAYA, IN.ID | Paguyuban Putra Sanghiyang Padjajaran (PPSP) tidak puas dengan mediasi, maka melakukan Aksi Damai di Kantor BPN Kota Tasikmalaya.
Pada tanggal 23 Desember 2021 Hari Kamis pukul 10.00 WIB, Paguyuban Putra Sanghiyang Padjajaran melakukan aksi di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi terkait kebenaran dan kejelasan mengenai batas-batas tanah milik PT. KAI dengan batas-batas tanah milik owner Bapak Wahyu Trirahmadi selaku direktur Hotel Mangkubumi.
Dalam orasi aksi tersebut pihak perwakilan paguyuban Bapak Ujang Ramlan menyampaikan kebenaran tuntutan dari masyarakat Mangkubumi kota Tasikmalaya diantaranya :
1. BPN harus mengkaji ulang tentang terbitnya sertifikat yang tidak sesuai dengan petugas yang ditunjuk oleh BPN untuk pengukuran antara batas milik Bapak Wahyu dengan PT. KAI yang tidak sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
2. Mengembalikan aset kelurahan Mangkubumi (carik yang diduga sudah disertifikatkan oleh Bapak Wahyu alias Ir. Tjahja Wandawa.
3. BPN harus segera mengkaji dan mengukur ulang batas-batas tanah milik PT. KAI dengan batas-batas tanah milik Wahyu, yang akan melibatkan para tokoh masyarakat setempat.
4. BPN harus segera berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi miskomunikasi dan kecurigaan yang timbul dimasyarakat mangkubumi.
Menambahkan dari Bapak Andy Handani, S.Pdi, SH, MM menyampaikan bahwa setelah saya amati peristiwa aksi di kantor BPN kota Tasikmalaya, yaitu masyarakat menanti good governance atau pemerintah yang baik, manakala pesan para peserta aksi itu meminta kejelasan secara terang benderang dan tidak ada yang disembunyikan oleh pejabat BPN.
Dan peserta aksi meminta kepada pemerintah yang diwakili BPN supaya pro rakyat kecil jangan hanya pro pada cukong pengusaha (oligarki) pengusaha yang menghalalkan segala cara.
Lanjut dengan salah satu peserta aksi dari ketua Paguyuban Putra Sanghiyang Padjajaran (PPSP), Dian menuturkan bahwa jawabannya masih sama dengan audensi yang kemarin yaitu menunggu dan menunggu lagi hari Senin depan baru bisa terbit berita acaranya hasil mediasi pihak PT. KAI dengan Bapak Wahyu.
Kami berharap untuk bisa direalisasikan mungkin kado atau buah dari pada kami menunggu itu, ada kabar baik ada transparansi sosial, transparansi global untuk kami dan masyarakat mana hak dan kewajiban PT. KAI dan Owner Hotel Mangkubumi dan juga masyarakat.
Peserta aksi saudara Ega menyampaikan ingin ada keterbukaan terkait tanah-tanah PT. KAI dan tanah milik Owner Hotel Mangkubumi agar masyarakat selama ini tidak berpikiran negatif. bahwa aset aset negara perlu dilindungi dan dijaga. (RJ/Red)