SITUBONDO | IndependentNews.id | Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi memberikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen. Kabar gembira ini dilaksanakan mulai sekarang sampai 31 Oktober 2025. Dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) menjelaskan, bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan dari pemerintah daerah kepada rakyat, Rabu (13/8/2025).
“Kami sudah buat kebijakan diskon PBB ini. Harapannya, masyarakat bisa lebih patuh membayar pajak. Karena target kita sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.
Masih Mas Rio, menurutnya kebijakan ini juga melibatkan peran aktif para camat yang akan turun langsung ke desa-desa guna membantu sosialisasi.
Sebagai informasi, diskon ini dibagi menjadi tiga kategori:
• Diskon 50% untuk PBB tahun pajak 1994–2013
• Diskon 25% untuk PBB tahun pajak 2014–2019
• Bebas denda untuk seluruh tahun pajak
Selanjutnya, cara membayar PBB dengan diskon yaitu :
1. Datang ke Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pos, atau Indomaret.
2. Tunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Jumlah yang tertera sudah otomatis dipotong sesuai kebijakan diskon.
3. Bisa juga bayar secara digital lewat QRIS di laman resmi pbb.situbondokab.go.id/portlet.
Terpisah, menurut Kepala Bapenda Situbondo, Hariyadi Tejo Laksono, program ini bisa menjadi kesempatan emas bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajaknya dengan biaya yang lebih ringan.
“Adanya diskon ini, diharapkan warga dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” terang Hariyadi.
Masyarakat Situbondo diharapkan untuk tidak lagi menunda pembayaran, sampai batas akhir yakni 31 Oktober 2025. Selanjutnya, pendapatan yang terkumpul ini akan dimanfaatkan guna pembangunan dan pelayanan publik di Situbondo. (F Arie/Yan’s)







