Prosedur Hukum Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia (Kendaraan Bermotor)

  • Whatsapp

SITUBONDO, IN.ID | Tentang Menjalankan Keputusan Pengadilan Negeri / Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.) Menjelaskan bahwa Eksekusi Putusan Hakim Pidana Dijalankan Oleh Jaksa, sedangkan menjalankan Eksekusi Putusan Hakim Perdata dilakukan oleh Panitra atas Perintah Hakim Pengadilan Negeri (Pasal 195 H.I.R).

Artinya bukan atas perintah Leasing / Finance / Perbankan yang ditugaskan kepada Ekternal atau Debt Collector Atau Mata Elang tukang Rampas motor milik Konsumen (Rakyat NKRI) dengan dasar SKP Surat Kuasa Penarikan yang mintak pendampingan kepada POLRI.

Bacaan Lainnya

Dan konsumen tidak boleh Memberikan / menyerahkan haknya atau motor Milk konsumen kepada Ekternal atau Debt Collector Atau Mata Elang tukang Rampas motor milik Konsumen dan tidak boleh membayar BT atau Biaya Tarik, karena ini adalah perbuatan melanggar hukum.

Keterangan: Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan Perintah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan (Penarikan Motor secara Paksa) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan Keputusan Hakim. (Zainur Rofik : Presiden Direktur LPK Nasional)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan